Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pembudidaya ikan-kecil untuk memiliki TPKPI harus mengajukan permohonan kepada kepala dinas kabupaten/kota disertai dengan persyaratan:
2014, 1619 16
a. fotokopi KTP, dengan menunjukkan aslinya;
b. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan kapal yang digunakan hanya 1 (satu) unit dengan ukuran paling besar 5 (lima) GT, yang dibuktikan dengan surat tukang atau surat galangan.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kepala dinas kabupaten/kota paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan secara lengkap menerbitkan TPKPI tanpa dikenai biaya.
(3) Bentuk dan format TPKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
