Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pembudidaya ikan-kecil untuk memiliki TPUPI harus mengajukan permohonan kepada kepala dinas kabupaten/kota disertai dengan persyaratan: a. fotokopi KTP, dengan menunjukkan aslinya; b. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan luas lahan yang digunakan dan jenis ikan yang dibudidayakan. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala dinas kabupaten/kota paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan secara lengkap menerbitkan TPUPI tanpa dikenai biaya. (3) Bentuk dan format TPUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id