Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pembudidaya ikan-kecil untuk memiliki TPUPI harus mengajukan permohonan kepada kepala dinas kabupaten/kota disertai dengan persyaratan:
a. fotokopi KTP, dengan menunjukkan aslinya;
b. surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan luas lahan yang digunakan dan jenis ikan yang dibudidayakan.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kepala dinas kabupaten/kota paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan secara lengkap menerbitkan TPUPI tanpa dikenai biaya.
(3) Bentuk dan format TPUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
