Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mendelegasikan penerbitan izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan kepada Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya. (2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menerbitkan: a. SIUP, untuk: 1) usaha pembenihan dan/atau pembesaran ikan yang menggunakan modal asing; 2) lokasi pembenihan dan/atau pembesaran ikan berada pada wilayah laut di atas 12 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; 3) lokasi pembenihan dan/atau pembesaran ikan berada di wilayah lintas provinsi; dan/atau 4) pembesaran ikan yang menggunakan teknologi super intensif; dan b. SIKPI, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 30 gross tonnage (GT). (3) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menerbitkan: a. SIUP, untuk usaha pembenihan dan/atau pembesaran ikan yang tidak menggunakan modal asing dan/atau pembesaran ikan yang tidak menggunakan teknologi super intensif di wilayah administrasinya, dengan lokasi pembenihan dan/atau pembesaran di: 2014, 1619 9 1) wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan diluar kewenangan kabupaten/kota; atau 2) wilayah lintas kabupaten/kota; dan b. SIKPI, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 10 GT sampai dengan 30 GT untuk setiap orang yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi pada perairan di wilayah pengelolaan perikanan provinsi tersebut berkedudukan, serta tidak menggunakan modal asing. (4) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menerbitkan: a. SIUP, untuk usaha pembenihan dan/atau pembesaran ikan yang tidak menggunakan modal asing dan/atau pembesaran ikan yang tidak menggunakan teknologi super intensif, dengan lokasi pembenihan dan/atau pembesaran ikan di wilayah administrasinya, dengan lokasi pembenihan dan/atau pembesaran ikan di wilayah laut paling jauh 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau kearah perairan kepulauan; b. SIKPI, untuk kapal pengangkut ikan dengan ukuran diatas 5 GT sampai dengan 10 GT untuk setiap orang yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi pada perairan provinsi tempat kabupaten/kota tersebut berkedudukan, serta tidak menggunakan modal asing; dan c. TPUPI dan TPKPI, untuk pembudidaya ikan-kecil. (5) Penerbitan SIUP dan SIKPI oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dan oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk. (6) Penerbitan TPUPI dan TPKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala dinas. (7) Gubernur menyampaikan laporan SIUP dan SIKPI yang diterbitkannya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan. (8) Bupati/wali kota menyampaikan laporan SIUP, SIKPI, TPUPI, dan TPKPI yang diterbitkannya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan SIUP dan SIKPI yang menjadi kewenangan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b atau yang menjadi 2014, 1619 10 kewenangan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Daerah dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id