Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) SIUP berlaku selama orang melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan.
(2) Setiap orang yang memiliki SIUP wajib melakukan registrasi ulang setiap 5 (lima) tahun.
(3) SIKPI dan TPKPI berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
(4) TPUPI berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Koreksi Anda
