Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
Kriteria pembudidaya ikan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a:
a. melakukan pembudidayaan ikan dengan menggunakan teknologi sederhana; dan
b. melakukan pembudidayaan ikan dengan luas lahan:
1) usaha pembudidayaan ikan di air tawar:
a) pembenihan, tidak lebih dari 0,75 ha; atau b) pembesaran, tidak lebih dari 2 ha.
2) usaha pembudidayaan ikan di air payau:
a) pembenihan, tidak lebih dari 0,5 ha; atau b) pembesaran, tidak lebih dari 5 ha.
3) usaha pembudidayaan ikan di air laut:
a) pembenihan, tidak lebih dari 0,5 ha; atau b) pembesaran, tidak lebih dari 2 ha.
2014, 1619 8
Koreksi Anda
