Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria pembudidaya ikan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a: a. melakukan pembudidayaan ikan dengan menggunakan teknologi sederhana; dan b. melakukan pembudidayaan ikan dengan luas lahan: 1) usaha pembudidayaan ikan di air tawar: a) pembenihan, tidak lebih dari 0,75 ha; atau b) pembesaran, tidak lebih dari 2 ha. 2) usaha pembudidayaan ikan di air payau: a) pembenihan, tidak lebih dari 0,5 ha; atau b) pembesaran, tidak lebih dari 5 ha. 3) usaha pembudidayaan ikan di air laut: a) pembenihan, tidak lebih dari 0,5 ha; atau b) pembesaran, tidak lebih dari 2 ha. 2014, 1619 8
Koreksi Anda