Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dikecualikan bagi: a. pembudidaya ikan-kecil; dan b. pemerintah, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi untuk kepentingan pelatihan dan peneliltian/eksplorasi perikanan. (2) Kewajiban memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dikecualikan bagi pembudidaya ikan-kecil yang menggunakan kapal pengangkut ikan paling banyak 1 (satu) unit dengan ukuran paling besar 5 (lima) GT. (3) Pengecualian kewajiban memiliki SIUP bagi pembudidaya ikan-kecil diganti dengan Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI). (4) Pengecualian kewajiban memiliki SIKPI bagi pembudidaya ikan-kecil diganti dengan Tanda Pencatatan Kapal Pengangkut Ikan (TPKPI).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id