Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dikecualikan bagi:
a. pembudidaya ikan-kecil; dan
b. pemerintah, pemerintah daerah, atau perguruan tinggi untuk kepentingan pelatihan dan peneliltian/eksplorasi perikanan.
(2) Kewajiban memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dikecualikan bagi pembudidaya ikan-kecil yang menggunakan kapal pengangkut ikan paling banyak 1 (satu) unit dengan ukuran paling besar 5 (lima) GT.
(3) Pengecualian kewajiban memiliki SIUP bagi pembudidaya ikan-kecil diganti dengan Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI).
(4) Pengecualian kewajiban memiliki SIKPI bagi pembudidaya ikan-kecil diganti dengan Tanda Pencatatan Kapal Pengangkut Ikan (TPKPI).
Koreksi Anda
