Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik INDONESIA wajib memiliki izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan.
(2) Izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. izin usaha perikanan, yang diterbitkan dalam bentuk SIUP; dan
b. izin kapal pengangkut ikan, yang diterbitkan dalam bentuk SIKPI.
(3) SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
2014, 1619 7
a. SIUP Pembenihan;
b. SIUP Pembesaran; dan
c. SIUP Pembenihan dan Pembesaran.
(4) SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a. SIKPI–I, untuk kapal pengangkut ikan berbendera INDONESIA; dan
b. SIKPI–A, untuk kapal pengangkut ikan berbendera asing.
Koreksi Anda
