Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan lapangan dilakukan pada saat permohonan SIUP, perubahan SIUP karena perubahan lokasi dan/atau penambahan luas lahan, permohonan RPIPM, atau registrasi ulang.
(2) Biaya pelaksanaan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(3) Ketentuan mengenai standar operasional prosedur pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
