Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha pengangkutan ikan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, merupakan usaha pengangkutan ikan dari pelabuhan muat ke pelabuhan tujuan.
(2) Usaha pengangkutan ikan di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera INDONESIA.
(3) Usaha pengangkutan ikan untuk tujuan ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, merupakan usaha pengangkutan ikan dari pelabuhan muat ke pelabuhan tujuan di luar negeri.
Koreksi Anda
