Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha pembenihan, pembesaran, dan pengangkutan ikan hasil pembudidayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, meliputi kegiatan pembenihan, pembesaran, dan pengangkutan ikan yang dilakukan dalam satu kesatuan usaha.
Koreksi Anda