Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
Usaha pembenihan ikan dan pengangkutan ikan hasil pembudidayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, meliputi kegiatan pembenihan dan pengangkutan ikan yang dilakukan dalam satu kesatuan usaha.
Koreksi Anda
