Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha pembenihan ikan dan pembesaran ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, meliputi kegiatan pembenihan dan pembesaran ikan yang dilakukan dalam satu kesatuan usaha. 2014, 1619 6
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id