Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
Usaha pembenihan ikan dan pembesaran ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, meliputi kegiatan pembenihan dan pembesaran ikan yang dilakukan dalam satu kesatuan usaha.
2014, 1619 6
Koreksi Anda
