Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha pengangkutan ikan hasil pembudidayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, meliputi: a. usaha pengangkutan ikan di dalam negeri; dan b. usaha pengangkutan ikan untuk tujuan ekspor.
Koreksi Anda