Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
Usaha pengangkutan ikan hasil pembudidayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, meliputi:
a. usaha pengangkutan ikan di dalam negeri; dan
b. usaha pengangkutan ikan untuk tujuan ekspor.
Koreksi Anda
