Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha pembesaran ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi kegiatan pembesaran mulai dari ukuran benih sampai dengan ukuran panen.
Koreksi Anda