Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
Usaha pembesaran ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi kegiatan pembesaran mulai dari ukuran benih sampai dengan ukuran panen.
Koreksi Anda
