Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha pembenihan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi kegiatan pemeliharaan calon induk/induk, pemijahan, penetasan telur dan/atau pemeliharaan larva/benih/bibit.
Koreksi Anda