Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya.
2014, 1619 3
2. Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
3. Pembudidaya ikan-kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
4. Usaha pengangkutan ikan hasil pembudidayaan adalah kegiatan yang secara khusus mengangkut ikan hidup hasil pembudidayaan di laut dengan menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, dan/atau menangani hasil panen sarana produksi pembudidayaan ikan.
5. Izin lokasi adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk memanfaatkan tanah atau ruang dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil untuk usaha pembudidayaan ikan.
6. Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap orang untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
7. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
8. Kapal pengangkut ikan berbendera INDONESIA adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal INDONESIA.
9. Kapal pengangkut ikan berbendera asing adalah kapal yang berbendera selain bendera INDONESIA dan tidak dicatat dalam daftar kapal INDONESIA.
10. Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
11. Kapal pengangkut ikan adalah kapal yang memiliki palkah dan/atau secara khusus digunakan untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkan ikan hasil pembudidayaan.
12. Pelabuhan pangkalan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat kapal pengangkut ikan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi
2014, 1619 4 dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan fasilitas penunjang perikanan.
13. Pelabuhan muat adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat kapal pengangkut ikan untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya.
14. Pelabuhan pengeluaran/checkpoint terakhir adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum di INDONESIA yang ditetapkan sebagai tempat melaporkan muatan kapal atau untuk mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya sebelum kapal pengangkut ikan keluar dari wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana yang tercantum dalam SIKPI.
15. Pelabuhan tujuan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum yang ditunjuk sebagai tempat kapal pengangkut ikan untuk melakukan bongkar ikan dan merupakan tempat akhir tujuan kapal pengangkut ikan sebagaimana yang tercantum dalam SIKPI.
16. Rekomendasi pembudidayaan ikan penanaman modal, yang selanjutnya disingkat RPIPM adalah keterangan tertulis yang memuat persetujuan kegiatan pembudidayaan ikan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal sebagai salah satu persyaratan memperoleh SIUP yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di bidang penanaman modal.
17. Surat Perintah Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh setiap orang sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
18. Pungutan pengusahaan perikanan, yang selanjutnya disingkat PPP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIUP, RPIPM, atau SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah INDONESIA untuk melakukan usaha perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik INDONESIA.
19. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
20. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
22. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan budidaya.
2014, 1619 5
23. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah di provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan perikanan.
Koreksi Anda
