Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nakhoda kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang menerima alih muatan (transhipment) dari kapal penangkap ikan lainnya, wajib menyerahkan lembar salinan log book dari kapal penangkapan ikan yang menitipkan dengan disertai pernyataan alih muatan (transhipment declaration).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id