Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi pelabuhan perikanan atau pelabuhan bukan pelabuhan perikanan yang belum memiliki akses internet, penyampaian hasil verifikasi dan pengisian data dilaporkan kepada Direktur Jenderal secara elektronik atau manual.
Koreksi Anda