Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
Petugas log book penangkapan ikan dan verifikator yang ditempatkan di pelabuhan yang bukan merupakan pelabuhan perikanan ditetapkan oleh:
a. Direktur Jenderal atas usul Kepala Pelabuhan Perikanan terdekat untuk pelabuhan perikanan UPT Pusat;
b. Kepala Dinas untuk pelabuhan perikanan UPT Daerah.
Koreksi Anda
