Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas log book penangkapan ikan dan verifikator yang ditempatkan di pelabuhan yang bukan merupakan pelabuhan perikanan ditetapkan oleh: a. Direktur Jenderal atas usul Kepala Pelabuhan Perikanan terdekat untuk pelabuhan perikanan UPT Pusat; b. Kepala Dinas untuk pelabuhan perikanan UPT Daerah.
Koreksi Anda