Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) berupa pembekuan SIPI untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal nakhoda telah memenuhi kewajibannya sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka sanksi pembekuan SIPI dicabut.
(3) Apabila jangka waktu pembekuan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir dan nakhoda belum memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPI.
Koreksi Anda
