Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap nakhoda kapal penangkap ikan yang menyerahkan log book kapal penangkap ikan yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan penjelasan tidak dapat diterima, Syahbandar di pelabuhan perikanan melaporkan kepada kepala Pelabuhan Perikanan. (2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Pelabuhan Perikanan meneruskan kepada Direktur Jenderal sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian sanksi administratif. (3) Setiap nakhoda kapal penangkap ikan yang menyerahkan log book kapal penangkap ikan yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 9 ayat (3) dan penjelasan tidak dapat diterima, kepala Pelabuhan Perikanan meneruskan kepada Direktur Jenderal sebagai bahan pertimbangan dalam pemberian sanksi administratif.
Koreksi Anda