Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap nakhoda kapal penangkap ikan yang tidak menyerahkan log book penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Syahbandar tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
(2) Kepala Pelabuhan Perikanan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai kapal penangkap ikan yang tidak menyerahkan log book dan tidak diterbitkan SPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagai bahan pertimbangan Direktur Jenderal dalam pemberian sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pembekuan SIPI untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5) Dalam hal nakhoda telah memenuhi kewajibannya sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka sanksi pembekuan SIPI dicabut oleh pemberi izin.
(6) Apabila jangka waktu pembekuan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) berakhir dan nakhoda tidak menyerahkan log book penangkapan ikan, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIPI.
Koreksi Anda
