Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan log book penangkapan ikan dilakukan oleh Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan kepada Kepala Pelabuhan Perikanan, Syahbandar di pelabuhan perikanan, Petugas Data Entry, Verifikator, Petugas Log Book Penangkapan Ikan, dan Nakhoda.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. pelatihan;
c. bimbingan; dan/atau
d. penyuluhan.
Koreksi Anda
