Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal, kepala pelabuhan perikanan, Syahbandar di pelabuhan perikanan, Petugas Log Book Penangkapan Ikan, Petugas Data Entry, dan Verifikator harus menjamin kerahasiaan data log book penangkapan ikan.
Koreksi Anda
