Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal, kepala pelabuhan perikanan, Syahbandar di pelabuhan perikanan, Petugas Log Book Penangkapan Ikan, Petugas Data Entry, dan Verifikator harus menjamin kerahasiaan data log book penangkapan ikan.
Koreksi Anda