Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 melakukan:
a. validasi data yaitu MENETAPKAN kebenaran data log book penangkapan ikan untuk dianalisis;
b. analisis data yaitu, rekapitulasi dan pengolahan, serta melakukan analisis data log book penangkapan ikan yang telah divalidasi; dan
c. pengambilan kesimpulan terhadap hasil-analisis data log book penangkapan ikan.
(2) Berdasarkan kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktur Jenderal menyampaikan laporan kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sebagai bahan pertimbangan terhadap kebijakan pengelolaan perikanan.
Koreksi Anda
