Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Petugas Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b selanjutnya memasukkan kedalam Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan.
(2) Data log book yang telah dimasukan ke dalam Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), selanjutnya diverifikasi oleh Verifikator untuk memastikan kebenaran data yang diinput.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Kepala Pelabuhan Perikanan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal secara online melalui Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan.
Koreksi Anda
