Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a selanjutnya menyampaikan kepada Petugas Data Entry untuk dimasukan kedalam Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan. (2) Data log book yang telah dimasukan ke dalam Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya diverifikasi oleh Verifikator untuk memastikan kebenaran data yang diinput. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Kepala Pelabuhan Perikanan untuk selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal secara online melalui Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id