Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kapal penangkap ikan yang beroperasi di laut lepas dan mendaratkan ikan di pelabuhan di luar negeri, log book penangkapan ikan wajib dikirimkan secara elektronik oleh Nakhoda paling lama 48 (empat puluh delapan) jam setelah dilakukan pendaratan ikan kepada: a. Kepala Pelabuhan perikanan sebagaimana tercantum dalam SIPI; atau b. Petugas Log Book Penangkapan Ikan untuk pelabuhan yang bukan merupakan pelabuhan perikanan sebagaimana tercantum dalam SIPI.
Koreksi Anda