Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Petugas log book penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, setelah menerima log book penangkapan ikan, selanjutnya melakukan pemeriksaan, yang meliputi:
a. kesesuaian antara alat penangkapan ikan yang digunakan dengan jenis ikan hasil tangkapan; dan
b. kesesuaian antara periode waktu operasi penangkapan ikan dengan jumlah hasil tangkapan.
(2) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai, nakhoda dapat melakukan pembongkaran ikan hasil tangkapan.
(3) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai, Petugas Log Book Penangkapan Ikan berkoordinasi dengan Syahbandar di pelabuhan yang bukan merupakan pelabuhan perikanan, bahwa belum dapat dilakukan pembongkaran ikan hasil tangkapan dan melaporkan kepada Kepala Pelabuhan Perikanan terdekat untuk meminta penjelasan kepada nakhoda.
(4) Apabila penjelasan nakhoda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, dilakukan pembongkaran ikan hasil tangkapan.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan data log book sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dan penjelasan nakhoda sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat diterima, Kepala Pelabuhan Perikanan menugaskan kepada Petugas Data Entry untuk dimasukan kedalam Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan.
(6) Data log book yang telah dimasukan ke dalam Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), selanjutnya diverifikasi oleh Verifikator untuk memastikan kebenaran data yang diinput.
(7) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disampaikan kepada Kepala Pelabuhan Perikanan terdekat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal secara online melalui Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan.
Koreksi Anda
