Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap kapal perikanan yang memiliki SIPI dan melakukan operasi penangkapan ikan wajib dilengkapi dengan log book penangkapan ikan.
(2) Log book penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi di atas kapal dan menjadi tanggung jawab Nakhoda.
(3) Pengisian log book penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib dilakukan sesuai dengan data yang sebenarnya (objective) dan tepat waktu (up to date).
Koreksi Anda
