Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang LOG BOOK PENANGKAPAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Log book penangkapan ikan disusun berdasarkan jenis alat penangkapan ikan.
(2) Log book penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. log book alat penangkapan ikan rawai tuna dan pancing ulur;
b. log book alat penangkapan ikan pukat cincin grup pelagis besar, huhate, huhate mekanis, dan pancing tonda; dan
c. log book alat penangkapan ikan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Log book penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi mengenai:
a. data kapal penangkap ikan;
b. data alat penangkapan ikan;
c. data operasi penangkapan ikan; dan
d. data ikan hasil tangkapan.
(4) Bentuk, format, dan tata cara pengisian log book penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
