Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (Catch Certificate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf b dan penggunaan bentuk dan format Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a mulai berlaku terhitung sejak 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
