Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (Catch Certificate) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf b dan penggunaan bentuk dan format Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a mulai berlaku terhitung sejak 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda