Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemasukan ikan ke dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA untuk keperluan umpan wajib digunakan pada usaha penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan longline.
(2) Persyaratan dan tata cara pemasukan hasil perikanan, pemeriksaan hasil perikanan, tempat pemasukan hasil perikanan, pemasukan hasil perikanan sebagai barang bawaan, pemasukan kembali hasil perikanan, pelaporan, dan pengawasan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi pemasukan ikan untuk keperluan umpan, kecuali mengenai lampiran permohonan izin pemasukan ikan ke dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA.
(3) Importir dalam mengajukan permohonan izin pemasukan ikan ke dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA untuk keperluan umpan harus melampirkan:
a. fotokopi tanda bukti sebagai eksportir terdaftar dari otoritas yang berwenang di negara asal;
b. daftar nama dan jumlah kapal penangkap ikan yang dimiliki oleh pemohon atau yang menjadi mitranya, disertai fotokopi perjanjian kemitraan, dengan memperlihatkan aslinya; dan
c. fotokopi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal penangkap ikan yang dimiliki oleh pemohon atau yang menjadi mitranya.
(4) Ketentuan mengenai jenis ikan untuk keperluan umpan pada usaha penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
