Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Perikanan melakukan pengawasan terhadap Hasil Perikanan yang telah diberikan Sertifikat Pelepasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan Hasil Perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara digunakan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda