Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Perikanan melakukan pengawasan terhadap Hasil Perikanan yang telah diberikan Sertifikat Pelepasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan Hasil Perikanan yang masuk ke dalam wilayah Negara
digunakan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
