Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap importir yang tidak melaporkan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan/teguran tertulis; b. pembekuan Izin Pemasukan Hasil Perikanan; dan c. pencabutan Izin Pemasukan Hasil Perikanan. (2) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (3) Pembekuan Izin Pemasukan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan paling lama 1 (satu) bulan, apabila sampai dengan berakhirnya peringatan tertulis tidak melaporkan realisasi. (4) Pencabutan Izin Pemasukan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan apabila sampai dengan berakhirnya pembekuan Izin Pemasukan Hasil Perikanan tidak melaporkan realisasi.
Koreksi Anda