Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap importir yang tidak melaporkan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan/teguran tertulis;
b. pembekuan Izin Pemasukan Hasil Perikanan; dan
c. pencabutan Izin Pemasukan Hasil Perikanan.
(2) Peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikenakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Pembekuan Izin Pemasukan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan paling lama 1 (satu) bulan, apabila sampai dengan berakhirnya peringatan tertulis tidak melaporkan realisasi.
(4) Pencabutan Izin Pemasukan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dikenakan apabila sampai dengan berakhirnya pembekuan Izin Pemasukan Hasil Perikanan tidak melaporkan realisasi.
Koreksi Anda
