Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir yang telah melakukan kegiatan pemasukan hasil perikanan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, wajib menyampaikan laporan realisasi pemasukan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Badan dengan tembusan kepada Dinas Provinsi selaku pemberi rekomendasi setiap 2 (dua) bulan sekali. (2) Importir yang melakukan pemasukan hasil perikanan untuk bahan baku UPI guna diekspor kembali dan tidak diperdagangkan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, selain melaporkan realisasi pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan realisasi ekspornya.
Koreksi Anda