Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan kembali hasil perikanan yang berasal dari INDONESIA yang diekspor dan oleh negara tujuan ekspor baik sebagian atau seluruhnya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan pangan, maupun persyaratan lain dari negara tujuan, atau karena permintaan eksportir, wajib dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Petugas Karantina dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari yang meliputi: a. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan dari instansi yang berwenang; dan b. surat penolakan dari negara tujuan. (2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui kebenaran dokumen dengan jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran hasil perikanan yang dimasukkan kembali ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. (3) Dalam pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Karantina melakukan pemeriksaan fisik terhadap hasil perikanan di kawasan pabean. (4) Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Petugas Karantina melakukan: a. penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan, apabila dokumen dan hasil pemeriksaan fisik dinyatakan lengkap, sah, dan benar; atau b. tindakan pemusnahan hasil perikanan, apabila dokumen dan hasil pemeriksaan fisik dinyatakan tidak lengkap, tidak sah, dan/atau tidak benar. (5) Pemasukan kembali hasil perikanan yang berasal dari INDONESIA yang sebagian atau seluruhnya ditolak oleh negara pengimpor/negara tujuan karena tidak memenuhi persyaratan pada saat pengeluaran, antara lain tidak dilaporkan, tidak melalui pemeriksaan, tidak melalui tempat-tempat pengeluaran, dan/atau tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan, maka hasil perikanan tersebut dikenakan tindakan pemusnahan. (6) Pemasukan kembali hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui pintu pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 atau tempat pengeluaran pada saat ekspor. (7) Biaya pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (5) menjadi tanggung jawab pemilik hasil perikanan.
Koreksi Anda