Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan hasil perikanan sebagai barang bawaan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dapat dilakukan tanpa dilengkapi Izin Pemasukan Hasil Perikanan dengan ketentuan paling banyak 25 kg (dua puluh lima kilogram) dan/atau memiliki nilai paling besar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). (2) Setiap orang yang melakukan pemasukan hasil perikanan sebagai barang bawaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan dan menyampaikan hasil perikanan beserta dokumen persyaratannya kepada Petugas Karantina pada saat tiba di tempat pemasukan.
Koreksi Anda