Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap hasil perikanan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib dilakukan melalui tempat pemasukan sebagai berikut: a. pelabuhan laut, meliputi: 1. Belawan di Medan; 2. Tanjung Priok di Jakarta; 3. Tanjung Emas di Semarang; 4. Tanjung Perak di Surabaya; 5. Pelabuhan Batu Ampar di Batam; 6. Soekarno Hatta di Makassar; dan 7. Tanjungwangi di Banyuwangi. b. seluruh pelabuhan udara internasional; dan/atau c. pos pemeriksaan lintas batas, meliputi: 1. Entikong; dan 2. Merauke.
Koreksi Anda