Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Setiap hasil perikanan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib dilakukan melalui tempat pemasukan sebagai berikut:
a. pelabuhan laut, meliputi:
1. Belawan di Medan;
2. Tanjung Priok di Jakarta;
3. Tanjung Emas di Semarang;
4. Tanjung Perak di Surabaya;
5. Pelabuhan Batu Ampar di Batam;
6. Soekarno Hatta di Makassar; dan
7. Tanjungwangi di Banyuwangi.
b. seluruh pelabuhan udara internasional; dan/atau
c. pos pemeriksaan lintas batas, meliputi:
1. Entikong; dan
2. Merauke.
Koreksi Anda
