Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil perikanan dikenakan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) huruf b atau Pasal 15 ayat (5) huruf b, importir atau perwakilan negara sahabat wajib mengirim kembali hasil perikanan ke negara asal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak dilakukan penolakan.
(2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari tidak dilakukan pengiriman kembali ke negara asal, hasil perikanan tersebut dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
