Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengambilan contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) besarannya ditentukan sebagai berikut: a. bagi negara yang telah mempunyai perjanjian kerja sama berupa Mutual Recognition Arrangement (MRA) atau Memorandum of Understanding (MoU) atau sejenisnya, pengambilan contoh dilakukan secara acak 1% (satu persen) dari lot produk; b. bagi negara yang belum mempunyai perjanjian kerja sama berupa Mutual Recognition Arrangement (MRA) atau Memorandum of Understanding (MoU) atau sejenisnya, namun mempunyai equivalensi sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dengan INDONESIA, pengambilan contoh dilakukan secara acak 5% (lima persen) dari lot produk; dan c. bagi negara yang belum mempunyai perjanjian kerja sama berupa Mutual Recognition Arrangement (MRA) atau Memorandum of Understanding (MoU) atau sejenisnya, dan belum mempunyai equivalensi mutu sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dengan INDONESIA, pengambilan contoh dilakukan secara acak 10% (sepuluh persen) dari lot produk.
Koreksi Anda