Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil perikanan yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan, dikeluarkan dari kawasan pabean untuk dilakukan: a. tindakan karantina ikan di instalasi karantina dalam rangka mendeteksi hama dan penyakit ikan karantina; dan b. pengujian mutu di laboratorium yang terakreditasi dalam rangka jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. (2) Tindakan karantina ikan dan pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengambilan contoh oleh Petugas Karantina dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, sejak hasil perikanan masuk ke dalam instalasi karantina ikan. (3) Tindakan karantina ikan dan pengujian mutu dapat dilakukan secara simultan/bersamaan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (4) Selama tindakan karantina ikan dan pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hasil perikanan dilarang untuk: a. dipindahtempatkan dari instalasi karantina ikan ke tempat lain; b. dipindahtangankan dari pemilik hasil perikanan kepada pihak lain; dan/atau c. ditukar dengan hasil perikanan dari jenis yang sama atau dari jenis yang lain. (5) Berdasarkan tindakan karantina ikan dan pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam waktu paling lama 2 (dua) hari Petugas Karantina menerbitkan: a. Sertifikat Pelepasan, apabila hasil perikanan dinyatakan memenuhi persyaratan bebas hama dan penyakit ikan karantina dan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan; atau b. Surat Penolakan, apabila hasil perikanan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan bebas hama dan penyakit ikan karantina, jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, dan/atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Sertifikat Pelepasan atau Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada pemohon dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Provinsi terkait. (7) Bentuk dan format Sertifikat Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tindakan karantina ikan dan pengujian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh importir atau perwakilan negara sahabat.
Koreksi Anda