Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil perikanan yang akan masuk ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dilakukan tindakan pemeriksaan dokumen oleh Petugas Karantina.
(2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk mengetahui kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen.
(3) Dokumen dinyatakan lengkap apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).
(4) Dokumen dinyatakan sah apabila dokumen diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
(5) Dokumen dinyatakan benar apabila terdapat kesesuaian antara isi dokumen dengan jenis, jumlah, bentuk, ukuran hasil perikanan yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
(6) Dalam pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) Petugas Karantina melakukan pemeriksaan fisik terhadap hasil perikanan di kawasan pabean.
(7) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja yang hasilnya berupa:
a. Surat Persetujuan Pengeluaran Media Pembawa dari Tempat Pemasukan, apabila dokumen dinyatakan lengkap, sah, dan benar, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; atau
b. Surat Penolakan, apabila dokumen dinyatakan tidak lengkap, tidak sah, dan/atau tidak benar.
Koreksi Anda
