Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap importir yang telah memiliki Izin Pemasukan Hasil Perikanan dan melakukan pemasukan hasil perikanan ke dalam wilayah Negara
wajib menggunakan hasil perikanan sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1).
(2) Setiap importir yang melakukan pelanggaran terhadap peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Pemasukan Hasil Perikanan.
Koreksi Anda
