Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Importir atau perwakilan negara sahabat yang memiliki Izin Pemasukan Hasil Perikanan dan akan melakukan pemasukan hasil perikanan ke dalam wilayah Negara
wajib melaporkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum kedatangan dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Izin Pemasukan Hasil Perikanan;
b. fotokopi Sertifikat Instalasi Karantina Ikan, yang digunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina ikan;
c. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan dari instansi yang berwenang di negara asal;
d. Surat Keterangan Asal/Certificate of Origin (CoO) dari instansi yang berwenang di negara asal; dan
e. Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (Catch Certificate) dari otoritas yang berwenang di negara asal untuk hasil perikanan yang dieksport kembali ke Uni Eropa.
Koreksi Anda
