Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Importir atau perwakilan negara sahabat yang memiliki Izin Pemasukan Hasil Perikanan dan akan melakukan pemasukan hasil perikanan ke dalam wilayah Negara wajib melaporkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum kedatangan dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Izin Pemasukan Hasil Perikanan; b. fotokopi Sertifikat Instalasi Karantina Ikan, yang digunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina ikan; c. Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan dari instansi yang berwenang di negara asal; d. Surat Keterangan Asal/Certificate of Origin (CoO) dari instansi yang berwenang di negara asal; dan e. Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (Catch Certificate) dari otoritas yang berwenang di negara asal untuk hasil perikanan yang dieksport kembali ke Uni Eropa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Pasal.id