Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Importir atau perwakilan negara sahabat yang akan melakukan perubahan Izin Pemasukan Hasil Perikanan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. Izin Pemasukan Hasil Perikanan;
b. fotokopi tanda bukti sebagai eksportir terdaftar dari otoritas yang berwenang di negara asal; dan
c. Surat Hasil Analisis Risiko Importasi Ikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya untuk:
1) hasil perikanan yang berasal dari negara-negara bukan anggota OIE; atau 2) hasil perikanan yang berasal dari negara-negara anggota OIE, untuk introduksi jenis ikan baru dan/atau yang pertama kali masuk.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal melakukan penilaian atas kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran persyaratan yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan.
(3) Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, harus menerbitkan:
a. Izin Pemasukan Hasil Perikanan perubahan; atau
b. penolakan penerbitan Izin Pemasukan Hasil Perikanan Perubahan, disertai dengan alasan dan berkas permohonan menjadi milik Direktorat Jenderal.
(4) Izin Pemasukan Hasil Perikanan perubahan mulai berlaku sejak diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku Izin Pemasukan Hasil Perikanan yang diubah.
Koreksi Anda
