Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Izin Pemasukan Hasil Perikanan dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan negara asal hasil perikanan.
(2) Perubahan Izin Pemasukan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan sebelum hasil perikanan diberangkatkan dari pelabuhan keberangkatan.
Koreksi Anda
