Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Izin Pemasukan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a memuat:
a. maksud dan tujuan;
b. nama ilmiah dan nama dagang;
c. Kode HS 10 (sepuluh) digit;
d. jumlah/volume dan spesifikasi;
e. negara asal;
f. sarana pengangkutan;
g. tempat pemasukan;
h. rencana distribusi;
i. jadwal pemasukan; dan
j. sumber bahan baku hasil perikanan.
(2) Izin Pemasukan Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan sampai dengan hasil perikanan tiba di tempat pemasukan wilayah Negara Republik INDONESIA.
(3) Bentuk dan format Izin Pemasukan Hasil Perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
