Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) sampai dengan ayat (6), Direktur Jenderal melakukan penilaian atas kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran persyaratan yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan.
(2) Direktur Jenderal dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh Tim Evaluasi.
(3) Direktur Jenderal dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, harus menerbitkan:
a. Izin Pemasukan Hasil Perikanan; atau
b. penolakan penerbitan Izin Pemasukan Hasil Perikanan, disertai dengan alasan dan berkas permohonan menjadi milik Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
