Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 46-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG MASUK KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas provinsi dalam memberikan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c, untuk bahan baku UPI guna industri pengalengan ikan dan bahan baku UPI guna diekspor kembali dan tidak diperdagangkan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib memperhatikan: a. kebutuhan dan ketersediaan pasokan atau produksi ikan, baik dari hasil penangkapan maupun hasil budidaya yang berada di wilayahnya; b. musim tangkap untuk hasil perikanan dari usaha perikanan tangkap dan/atau musim panen untuk hasil perikanan dari usaha perikanan budidaya; c. pasokan dari sentra produksi lainnya di INDONESIA; dan d. kapasitas produksi Unit Pengolahan Ikan. (2) Dinas provinsi dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c, untuk bahan baku pengolahan tradisional guna pemindangan wajib memperhatikan: a. kebutuhan dan ketersediaan pasokan atau produksi ikan, baik dari hasil penangkapan maupun hasil budidaya yang berada di wilayahnya; b. musim tangkap untuk hasil perikanan dari usaha perikanan tangkap dan/atau musim panen untuk hasil perikanan dari usaha perikanan budidaya; c. pasokan dari sentra produksi lainnya di INDONESIA; dan d. tingkat konsumsi ikan. (3) Dinas provinsi dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c, untuk bahan baku fortifikasi/pengkayaan makanan tertentu wajib memperhatikan: a. kebutuhan dan ketersediaan pasokan atau produksi bahan baku fortifikasi yang berada di wilayahnya; dan b. komposisi penggunaan produk fortifikasi terhadap produk akhirnya. (4) Dinas provinsi dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c, untuk konsumsi hotel, restoran dan pasar modern wajib memperhatikan: a. kebutuhan dan ketersediaan pasokan atau produksi ikan, baik dari hasil penangkapan dan hasil budidaya yang berada di wilayahnya; dan b. tingkat distribusi.
Koreksi Anda